BPJPH Ungkap Ancaman Sanksi bagi Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo
BPJPH ancam sanksi Ayam Widuran Solo. Restoran viral diduga langgar aturan label halal, kini ditutup sambil tunggu hasil lab.
Ini merupakan upaya BPOM dan BPJPH merespons isu soal kehalalan Ayam Goreng Widuran Solo.
Kedua lembaga ini kini bekerja sama untuk memastikan apakah makanan yang disajikan di restoran tersebut memenuhi standar halal.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM sendiri tidak berwenang menentukan suatu produk halal atau tidak. Namun, lembaganya membantu menguji kualitas bahan dan kandungan yang terdapat dalam makanan tersebut.
“Kami akan mengecek hasilnya,” ujar Taruna saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Sampel dari restoran tersebut telah dikirim ke Balai POM Surakarta untuk diuji laboratorium.
Hasil dari pengujian inilah yang nantinya menjadi dasar bagi BPJPH dalam menentukan status kehalalan produk.
Baca juga: Buntut Panjang Polemik Non-Halal Ayam Goreng Widuran: Ditutup Sementara hingga Ada Laporan ke Polisi
Sertifikasi Halal Bisa Dicek Publik
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kehalalan sebuah produk, BPJPH menyediakan akses terbuka melalui website info.halal.go.id/cari/.
Di situs tersebut, masyarakat bisa melakukan tracing produk apakah sudah tersertifikasi halal atau belum. BPJPH juga aktif memberikan informasi terbaru melalui akun Instagram @halal.indonesia.
BPOM sendiri menjalankan peran sebagai pengawas mutu dan keamanan produk makanan, obat, hingga kosmetik.
Tugasnya sangat penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat tidak membahayakan kesehatan dan telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara
Seiring dengan pemeriksaan tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta pihak Ayam Goreng Widuran menutup sementara restoran mereka.
Keputusan itu diambil setelah Pemkot menerima banyak aduan dari masyarakat soal dugaan adanya menu nonhalal di restoran yang telah berdiri puluhan tahun tersebut.
Respati bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.