BPJPH Ungkap Ancaman Sanksi bagi Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo
BPJPH ancam sanksi Ayam Widuran Solo. Restoran viral diduga langgar aturan label halal, kini ditutup sambil tunggu hasil lab.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, mengungkap ancaman sanksi kepada pemilik tempat makan Ayam Goreng Widuran Solo.
Menurut dia, pemerintah berpedoman pada regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal.
“Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal," kata dia, pada Rabu (27/5/2025).
Baca juga: Cara BPOM dan BPJPH Cek Ayam Goreng Widuran Solo Halal atau Nonhalal
Dia menjelaskan sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.
Dia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha.
Dirinya mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Babe haikal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.
Selain itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah.
BPOM Gandeng BPJPH
Polemik Ayam Goreng Widuran Solo memasuki babak baru.
Untuk menjawab keresahan publik soal kandungan menunya, BPOM dan BPJPH Kementerian Agama turun tangan.
Mereka mengecek apakah menu di restoran legendaris itu halal atau nonhalal lewat pengujian laboratorium yang ketat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.