Sabtu, 4 Oktober 2025

BPJPH Ungkap Ancaman Sanksi bagi Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo

BPJPH ancam sanksi Ayam Widuran Solo. Restoran viral diduga langgar aturan label halal, kini ditutup sambil tunggu hasil lab.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG NONBABI - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. Karyawan ungkap alasan restoran baru beri keterangan nonhalal, Kemenag buka suara. 

Dari kunjungan itu, ia langsung memerintahkan restoran untuk menghentikan operasional sementara sambil menunggu hasil asesmen dari BPOM dan BPJPH.

“Maka dari itu saya langsung hadir dan langsung mengambil sampling, untuk menjawab aduan saya lakukan penutupan langsung,” kata Respati.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kenyamanan dan kepercayaan publik, khususnya konsumen muslim yang mengutamakan kehalalan makanan.

Sampai berita ini ditulis, hasil uji laboratorium terhadap sampel Ayam Goreng Widuran Solo masih dalam proses.

Pemerintah Kota Solo berharap hasil pengujian tersebut bisa menjawab kekhawatiran publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kuliner lokal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved