Konten Kreator Rizky Kabah Ditetapkan Tersangka Setelah Dijemput Paksa di Jakarta, Langsung Ditahan
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan konten kreator Rizky Kabah sebagai tersangka setelah dilaporkan karena diduga menghina Suku Dayak.
TRIBUNNEWS.COM, KALBAR - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan konten kreator Rizky Kabah sebagai tersangka setelah dilaporkan karena diduga menghina Suku Dayak.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
"Sudah (jadi tersangka), sudah langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno saat dihubungi, Kamis (2/10/2025).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin mengatakan Rizky Kabah dijemput paksa penyidik Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan," ucap Burhanuddin.
Baca juga: Dapat Paket Misterius Termasuk Kepala Babi, Konten Kreator di Bogor Banjir Dukungan: Stay Safe Bang
Burhanuddin juga menyita sejumlah bukti mulai dari 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah dan 1 buah flashdisk saat menjemput paksa tersangka.
Atas perbuatannya, Rizky Kabah dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” jelas Burhanuddin.
Baca juga: Kementerian Komdigi Dorong Industri Televisi Lebih Kreatif Bersaing dengan Konten Kreator
Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Rizky Kabah dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi Kepemudaan Dayak ke Polda Kalbar pada Selasa (9/9/2025).
Laporan itu imbas pernyataan Rizky Kabah yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan Rumah Radakng sebagai tempat tinggal dukun.
Sosok Rizky Kabah
Rizky Kabah memiliki nama lengkap Riezky Kabah Nizar.
Pria kelahiran 30 September 2003 dikenal sebagai konten kreator asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelum terjerat kasus penghinaan karena menyinggung suku Dayak, ia juga sempat dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat.
Ia menjadi sorotan karena konten kontroversial yang dibuatnya di TikTok.
Dalam kontennya, ia menyebut bahwa semua guru di Indonesia melakukan korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.