Ratusan Warga di Pasuruan Jadi Korban Penipuan Pinjol, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Ratusan warga di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur jadi korban penipuan pinjaman online (pinjol). Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
"Dan dana pinjaman dari aplikasi online itu digunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Untuk menutupi aksinya, kata Kapolres, tersangka meminta ratusan korban mengirimkan seluruh kode pembayaran kepadanya dengan dalih akan membantu melunasi tagihan.
Namun faktanya, tersangka justru kabur dan tidak membayar cicilan tersebut, sehingga seluruh kewajiban pembayaran dibebankan kepada para korban.
Setelah sadar menjadi korban penipuan, para warga melaporkan AK ke polisi.
"Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban," tambah Kapolres.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/Alga) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.