Rabu, 1 Oktober 2025

Ratusan Warga di Pasuruan Jadi Korban Penipuan Pinjol, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Ratusan warga di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur jadi korban penipuan pinjaman online (pinjol). Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Surya/Eben Haezer
ILUSTRASI PINJAMAN ONLINE - Ratusan warga di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur jadi korban penipuan pinjaman online (pinjol). Adapun total kerugian korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Pelaku berinisial AK (29) berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Setelah menerima laporan dari warga, Polres Pasuruan berhasil meringkus AK (29), wanita asal Lumajang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Modusnya, menjual barang elektronik murah lalu menyalahgunakan data korban untuk mengajukan pinjaman online

Adapun total kerugian korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Hingga kini, sebanyak 195 korban telah melapor melalui empat laporan polisi yang berbeda.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku.

Saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga tersangkanya lebih dari satu orang.

"Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban."

"Selanjutnya dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Jazuli mengatakan bahwa modus tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korbannya.

AK membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.

"Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar."

"Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah," katanya, Rabu (7/5/2025).

Tersangka memanfaatkan KTP dan hasil pemindaian wajah milik korban untuk menjalankan aksi penipuan.

Tanpa sepengetahuan para korban, data tersebut disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman lewat aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.

"Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved