Jumat, 3 Oktober 2025

Ratusan Warga di Pasuruan Jadi Korban Penipuan Pinjol, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Ratusan warga di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur jadi korban penipuan pinjaman online (pinjol). Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Surya/Eben Haezer
ILUSTRASI PINJAMAN ONLINE - Ratusan warga di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur jadi korban penipuan pinjaman online (pinjol). Adapun total kerugian korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Pelaku berinisial AK (29) berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 230 warga di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi korban penipuan pinjaman online (pinjol).

Para warga menerima tagihan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, bahkan jumlah tagihannya jauh melampaui nilai pinjaman yang diterima.

Kepala Desa Jatiarjo, MH Dardiri menuturkan, kejadian ini bermula seorang makelar yang melakukan promosi pada Desember 2024 lalu.

Warga kemudian dibuatkan akun yang berisikan data-data pribadi untuk persetujuan pinjaman.

Namun setelah ada pencairan, tagihan tidak sesuai perjanjian.

Contohnya, seorang warga yang awalnya meminjam dengan cicilan Rp350 ribu per bulan, tiba-tiba tagihannya menjadi Rp1,2 juta per bulan.

Ada juga yang meminjam dengan cicilan Rp500 ribu per bulan, namun tagihannya berubah menjadi Rp1,7 juta per bulan.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan pada awal Januari 2025 lalu.

"Jika ditotal dalam setahun misalnya, mereka yang pinjam Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta. Ada yang sampai Rp70 juta tagihannya," ujar Dardiri.

Selain itu, Pemerintah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan juga membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari perangkat desa dan para pemuda Karang Taruna.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya intimidasi terhadap warga yang menjadi korban pinjol.

Baca juga: Kasus Pinjaman Online Kian Marak, Ombudsman: Perlindungan Hukum Korban Pinjol harus Jadi Prioritas

"Karena sampai saat ini tagihan masih muncul tiap bulannya. Ada yang warga bersedia membayar karena nilai pinjaman sedikit. Tetapi kalau nilainya besar, sudah tidak mampu bayar," kata Dardiri, Kamis (8/5/2025).

Para warga berharap polisi menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran dan merasa tidak bersalah atas penyalahgunaan data identitas.

"Iya pihak polisi sudah mengamankan pelaku utama pinjol."

"Warga juga meminta polisi menahan orang di kampung sini yang menjadi marketing program kredit murah," tutur Dardiri.

Polisi telah meringkus pelaku

Setelah menerima laporan dari warga, Polres Pasuruan berhasil meringkus AK (29), wanita asal Lumajang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Modusnya, menjual barang elektronik murah lalu menyalahgunakan data korban untuk mengajukan pinjaman online

Adapun total kerugian korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Hingga kini, sebanyak 195 korban telah melapor melalui empat laporan polisi yang berbeda.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku.

Saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga tersangkanya lebih dari satu orang.

"Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban."

"Selanjutnya dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Jazuli mengatakan bahwa modus tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korbannya.

AK membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.

"Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar."

"Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah," katanya, Rabu (7/5/2025).

Tersangka memanfaatkan KTP dan hasil pemindaian wajah milik korban untuk menjalankan aksi penipuan.

Tanpa sepengetahuan para korban, data tersebut disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman lewat aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.

"Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban."

"Dan dana pinjaman dari aplikasi online itu digunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Untuk menutupi aksinya, kata Kapolres, tersangka meminta ratusan korban mengirimkan seluruh kode pembayaran kepadanya dengan dalih akan membantu melunasi tagihan.

Namun faktanya, tersangka justru kabur dan tidak membayar cicilan tersebut, sehingga seluruh kewajiban pembayaran dibebankan kepada para korban.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, para warga melaporkan AK ke polisi.

"Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban," tambah Kapolres. 

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol

(Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/Alga) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved