Wartawati Dibunuh Oknum TNI
5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan
Berikut 5 fakta baru yang terungkap dalam kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Terkait sidang kedua, Sunandi tidak menutup kemungkinan akan menjadikan hasil tes DNA dari sampel di rahim korban.
"Perlu diketahui ini kan perkara atensi, kita bekerja cepat gerak cepat."
"Hasil tes DNA itu bisa dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan," jelasnya.
Informasi tambahan, terdakwa Jumran yang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan di sidang pertama.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Tak Ajukan Eksepsi
(Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/ Rizki Fadillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.