Pasal 338 KUHP Jerat Tersangka Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Joko Terancam 15 Tahun Bui
Polisi tidak mengenakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus mayat dicor di Wonogiri. Diketahui Joko membunuh Dwi Hastuti karena motif asmara.
Polisi menemukan jasad Dwi setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Proses pembongkaran jasad korban berlangsung selama 25 jam karena liang tempat korban dikubur ditimpa cor.
Dalam proses tersebut, polisi menemukan tas berisi KTP dan kartu identitas lainnya milik korban.
Hasil Autopsi
Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian Dwi Hastuti adalah luka di bagian kepala dan kemungkinan mati lemas akibat dibekap.
Saat ini, Joko Nur Setiawan telah diamankan dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa kompleksnya masalah yang berkaitan dengan hubungan pribadi dan keuangan.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Ternyata Menu MBG di Wonogiri Terjangkit Ecoli dan Salmonella, Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.