6 Fakta Predator Seksual dari Jepara: Korban dari Berbagai Daerah, Pelaku Beraksi 6 Bulan
Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari TribunJateng.com terkait kasus predator seksual di Jepara, Jateng
"Ada 3 undang undang yang dijerat pornografi ancaman hukuman 12 tahun, perlindungan anak, dan ITE. Kami terapkan kepada tersangka," ujarnya.
5. Korban dari Berbagai Daerah
Kombes Dwi menuturkan, korbannya bukan hanya dari Jepara saja.
Bahkan korban sampai ke Lampung.
"Korban kemari 21 itu dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di Jepara," ujarnya.
Mengutip TribunJateng.com, ia menuturkan bahwa jumlah korban tersebut diketahui pihak kepolisian setelah memeriksa HP milik tersangka.
Ia menuturkan, semua kegiatannya direkam dan disimpan secara rapi.
"Semua kegiatannya direkam video call dan disimpan dengan nama (korban)," ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa ada korban yang merasa ketakutan hingga hendak melakukan bunuh diri.
"Korbannya pada saat diancam ada yang mau bunuh diri juga ada," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Predator Seks Jepara Lecehkan 31 Anak, Karyawan Konveksi, Modus Kenalan Online, lalu VCS
6. Ponsel Rusak Jadi Kunci
Mengutip TribunJateng.com, kasus ini terbongkar setelah ada orang tua korban yang memperbaiki ponsel anaknya.
Setelah ponsel tersebut diperbaiki, orang tua korban menemukan ada foto dan video tak senonoh yang tersimpan di dalam galeri ponsel anaknya.
Melihat hal tersebut, orang tua korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Itu berawal dari laporan orang tua korban, saat memperbaiki HP anaknya ditemukan video dan foto tak berbusana,"
"Anak tidak berani cerita karena malu,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Penangkapan Predator Seks Jepara, Korban dari Berbagai Daerah
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribunjateng.com, Tito Isna Utama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.