Kamis, 2 Oktober 2025

Sosok Predator Seks Jepara Lecehkan 31 Anak, Karyawan Konveksi, Modus Kenalan Online, lalu VCS

Pelaku predator seksual yang belakangan viral di Jepara, Jawa Tengah, adalah seorang karyawan konveksi, modusnya kenalan online lalu ancam korban

Tribun Jateng/Tito Isna Utama
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). S merupakan tersangka yang telah melakukan rudapaksa terhadap 31 anak-anak dari berbagai daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok pelaku predator seksual online yang belakangan viral di Jepara, Jawa Tengah.

Ia laki-laki berinisial S (21) asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara

Seorang tetangganya mengatakan S dikenal sebagai pemuda pendiam dan tertutup.

Namun, S aktif ikut kegiatan kampung.

"Orangnya di rumah terus. Tidak pernah keluar. Kalau acara yang baik-baik, ikut," kata tetangga S yang enggan mengungkapkan namanya, Rabu (30/4/2025), dilansir Tribun Banyumas.

Ketua RT setempat, Jazri, mengaku kaget mendengar kabar S terjerat kasus pornografi dan pengancaman terhadap anak di bawah umur.

Ia tak menyangka, S tega melakukan kekerasan seksual setidaknya kepada 31 anak di bawah umur.

"Sudah tahu (berita), tapi masih tidak percaya. Sudah satu pekan (lalu). Kabarnya, dari Instagram Polres Jepara, (tentang) predator seks," ungkap Jazri.

Jazri menjelaskan, S merupakan karyawan konveksi di Kecamatan Kalinyamatan.

"Sehari-hari itu pekerja konveksi. Saya shock (kaget) tahunya baru tadi pagi jam 9 (kabar tindak asusila yang dilakukannya)," kata Jazri.

Puluhan Video Asusila Korban

Baca juga: Predator Seks asal Jepara Rudapaksa 31 Anak-anak, Kasus Terungkap usai Orang Tua Cek HP Korban

Dalam penggeledahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (30/4/2025), ditemukan  bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.

"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak."

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dilansir Instagram Polres Jepara, Rabu.

Dari penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB, ditemukan sejumlah barang yang dipakai S untuk melakukan aksinya.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan dari rumah tersangka, di antaranya sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved