Sabtu, 4 Oktober 2025

6 Fakta Predator Seksual dari Jepara: Korban dari Berbagai Daerah, Pelaku Beraksi 6 Bulan

Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari TribunJateng.com terkait kasus predator seksual di Jepara, Jateng

Tribun Jateng/Tito Isna Utama
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). S merupakan tersangka yang telah melakukan rudapaksa terhadap 31 anak-anak dari berbagai daerah. 

Dwi menyebut, bahwa para korban masih berusia belasan tahun.

Korban mulai berusia 12 tahun dan paling tinggi 17 tahun.

"Korban ini anak dibawa umur, paling tinggi umur di 17 tahun, umum 12 - 14 tahun dan terakhir SMA kelas 2 semua di bawah umur," ucapnya.

Pihak kepolisian, lanjut Dwi, masih melakukan pendalaman terkait cara pelaku melakukan tindakan kejinya ini.

"Bagaimana pelaku ini melakukan kegiatan ini masih kami perdalam," tuturnya.

Meski begitu, ia menuturkan bahwa pelaku mencari korbannya melalui media sosial.

"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak dibawa umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan,"

"Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," ungkapnya.

4. Korban Disetubuhi

Bahkan, lanjut Dwi, sudah ada korban yang disetubuhi oleh tersangka.

"Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai tahap disetubuhi," ucapnya, kepada TribunJateng.com.

Baca juga: Modus Tersangka Pencabulan 31 Anak di Jepara, Kerja di Konveksi dan Dikenal Pendiam

Ia pun mengimbau para orang tua untuk selalu menjaga mengontrol anaknya dalam menggunakan media sosial.

"Para orang tua untuk berhati-hati kepada anaknya supaya dikontrol penggunaan media sosial," pesannya.

Selain itu, ia juga mengiimbau kepada orang tua atau korban untuk bisa melapor ke polisi apabila menjadi salah satu dari korban.

"Bagi warga yang merasa jadi korban silahkan melaporkan ke kepolisian terdekat, kami akan mengamankan dan merahasiakan korban yang memberikan keterangan," ucapnya.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat tiga undang-undang sekaligus atas perbuatannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved