6 Fakta Predator Seksual dari Jepara: Korban dari Berbagai Daerah, Pelaku Beraksi 6 Bulan
Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari TribunJateng.com terkait kasus predator seksual di Jepara, Jateng
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (21) diringkus polisi karena menjadi pelaku tindak asusila yang korbannya masih di bawah umur.
Warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah ini mencabuli 30 lebih anak di bawah umur.
S melakukan aksinya dengan cara video call para korbannya dengan isi yang tak senonoh.
Selain itu, S juga melakukan pengancaman terhadap para korbannya.
1. Beraksi sejak September 2024
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, pelaku sudah beraksi sejak bulan September 2024 lalu.
"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September, sudah 6 bulan," ucap Kombes Pol Dwi Subagio kepada TribunJateng.com, Rabu (30/4/2025).
Ia juga menuturkan, para korbannya yang masih di bawah umur dirayu agar mau melakukan apa yang diminta tersangka.
Apabila korban menolak, tersangka mengancam akan menyebar video tindak asusilanya.
2. 31 Anak Jadi Korban
Kombes Dwi Subagio menuturkan, mulanya korban mencapai 21 orang.
Setelah dilakukan pendalaman, korban mencapai 31 orang anak di bawah umur.
"Bersangkut ini data yang kami miliki di handphone pelaku ada 21 korban anak dibawa umur,"
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Jepara Sudah Beraksi selama 6 Bulan, Ponsel Rusak Bongkar Kelakuan Bejat
"Ada perkembangan terbaru hasil pengembangan ada tambahan bukan 21 korban ada 31 anak dibawah umur yang telah menjadi korban kejahatan pelaku," ucap Kombes Pol Dwi Subagio.
Ia juga menuturkan bahwa korban bisa saja bertambah lagi.
"Hari ini belum berakhir kami akan melakukan penggeledahan dari barang bukti yang lainnya,"
"Kejahatan pelaku memang beberapa dokumen telah di hapus kami menggunakan labfor untuk buka kembali," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.