Anggota Polisi di Bone Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Video Syur sang Kekasih
Seorang anggota kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan, berinisial Bripda MNF (23) diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak 15 Tahun.
Saat ini, kasus pencabulan yang melibatkan anggota polisi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
"Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone," tandasnya.
Bripda MNF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Respons Wakil Bupati Bone
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Bone termasuk pemerintah setempat.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi, dan ini menjadi tugas kita semua—baik Pemerintah Kabupaten, tokoh agama, maupun masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak terulang lagi," ujarnya, di Aula La Teya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Rabu (23/4/2025).
Ia mendesak agar Bripda MNF dijatuhi hukuman berat, mengingat status tersangka sebagai aparat penegak hukum.
"Apalagi ini dilakukan oleh aparat. Harusnya mereka mengayomi, malah membinasakan. Hukuman untuk mereka seharusnya lebih berat," tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Bone.
"Saya rasa ini perlu perhatian serius. Pak Kapolres juga sudah memberikan tanggapan. Intinya, kami di Pemda sangat berharap kejadian seperti ini tidak terulang," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi di Bone 2 Kali Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban
(Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Timur.com/Wahdaniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.