Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Polisi: 16 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Halte TransJakarta saat Demo, Ada yang dari Luar Jakarta

Polisi ungkap kasus pembakaran dan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
HALTE TERBAKAR SENEN - Halte Tranjakarta Central Senen yang terletak di Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat, terbakar pada Jumat (29/8/2025) malam. Polisi ungkap kasus pembakaran dan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembakaran dan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari jumlah tersebut, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Ke-16 tersangka ini berasal dari berbagai kelompok. Berdasarkan tempat tinggal mereka, ada yang berdomisili di Jakarta dan ada juga yang dari luar Jakarta. Jadi variatif, artinya kelompoknya berbeda-beda,” ujar Wira saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025) malam.

Ia menambahkan, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kelompok lain dalam aksi anarkis tersebut.

Rincian para tersangka dalam kasus ini yakni inisial AS, MA dan MFH yang membakar Arborea Cafe, lalu HH, ARP, SPU, IJI, dan anak di bawah umur atau ABH membakar Halte Kemendikdasmen.

Kemudian inisial EJ, MTE, SW dan JP yang membakar Halte Polda Metro Jaya serta satu orang inisial DH merusak DPR RI.

Sedagkan tiga orang tersangka lagi masih proses pengembangan masuk dalam klaster penghasutan.

Kombes Wira menambahkan selanjutnya penyidik mengembangkan kasus hingga melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Hasilnya didapat sejumlah bom molotov sebagai media untuk melakukan pembakaran.

 “Kami dapatkan barang bukti berupa botol dan sumbu sebagai media untuk membakar,” ujar Wira.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 16 tersangka atas kasus pembakaran fasilitas umum berupa halte Transjakarta di wilayah Jakarta Pusat.

Dari 16 tersangka, satu di antaranya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan seluruh tersangka adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa. 

"Sekali lagi, saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjung rasa," katanya saat konferensi pers di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan