Senin, 29 September 2025

Anggota Polisi di Bone Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Video Syur sang Kekasih

Seorang anggota kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan, berinisial Bripda MNF (23) diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak 15 Tahun.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Nuryanti
Yonhap News
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang anggota kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan, berinisial MNF (23) diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku yang berpangkat Bripda tersebut diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial K (15). MNF diduga merudapaksa korban hingga mengancam akan sebarkan video syur korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan, berinisial MNF (23) diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku yang berpangkat Bripda tersebut bertugas di Mapolsek Bontocani.

Ia diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial K (15).

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengatakan, tindakan asusila tersebut terjadi di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Januari lalu. 

"Keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali," ungkap Rayendra, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com

Sebelum kejadian, terduga pelaku sudah janjian dengan korban untuk bertemu di penginapan Bola Toba.

Awalnya, terduga pelaku merasa cemburu dan mencoba untuk memeriksa telepon genggam korban.

"Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi," ujarnya. 

Terduga pelaku langsung merampas dan melempar korban. Lalu ia menampar hingga meludahi wajah korban.

Tak sampai di situ, terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar.

"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh," jelasnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Bone Ludahi, Rudapaksa dan Ancam Sebarkan Video Syur Sang Kekasih Berusia 15 Tahun

Lebih lanjut, terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. 

"Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku," jelasnya.

Merasa takut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bone.

"Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan