Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengakuan Eks Anggota DPRD Palembang Pelaku Penikaman Mantan Istri, Sembunyi di Kos Tangerang

Polrestabes Palembang ungkap motif penikaman yang dilakukan Syukri Zen ke mantan istrinya. Pelaku merupakan eks anggota DPRD Palembang dari Gerindra.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunsumsel.com/Sripoku.com/Andi Wijaya
SYUKRI ZEN DITANGKAP - Syukri Zen (Kiri) dan Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati (Kanan), Senin (21/4/2025). Motif M Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang pelaku penusukan terhadap mantan istrinya Patmawati (40) dibantah oleh istri pertamanya, Yati Erika. 

Pelaku dan korban telah bercerai di pengadilan agama sejak Januari 2024.

Namun, pelaku ingin mengajak korban rujuk.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Penikaman Hakim di Batam, Beredar Surat yang Meminta Gusnahari Diganti

"Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku."

"Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian," imbuhnya.

Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban bersimbah darah.

"Masih dirawat (korban). Pelaku sudah dicari masih belum ketemu sampai sekarang. Semoga polisi bisa menangkap segera," tuturnya.

Diketahui, pelaku sempat dipenjara pada tahun 2022 karena kasus pemukulan di SPBU Demang Lebar Daun.

Saat itu pelaku menjabat sebagai anggota DPRD Palembang dari fraksi Partai Gerindra.

Setelah divonis penjara selama tujuh bulan, pelaku dipecat dari Partai Gerindra.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditangkap Karena Tusuk Mantan Istri, Kuasa Hukum Sebut Syukri Zen Hanya Ingin Ambil Surat Tanah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved