Pengakuan Eks Anggota DPRD Palembang Pelaku Penikaman Mantan Istri, Sembunyi di Kos Tangerang
Polrestabes Palembang ungkap motif penikaman yang dilakukan Syukri Zen ke mantan istrinya. Pelaku merupakan eks anggota DPRD Palembang dari Gerindra.
TRIBUNNEWS.COM - M Sukri Zen, eks anggota DPRD Palembang, Sumatra Selatan ditangkap atas kasus penikaman mantan istri, Sabtu (19/4/2025).
Pria 68 tahun tersebut menjadi buron selama sebulan setelah melakukan penikaman pada Rabu (19/3/2025) lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan pelaku kabur ke Tangerang, Banten selama menjadi buron.
"Pelaku berhasil kita tangkap di tempat persembunyian kosan, di Kota Tangerang," ucapnya, Senin (21/4/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motif penikaman lantaran korban menolak diajak rujuk.
"Masih cinta dengan istrinya. Walaupun sudah cerai, pelaku ini tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain. "
"Jadi rasa cemburu masih menyelimuti, cinta buta ini lah motif utamanya, " tuturnya.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami 8 luka tusuk.
"Luka tusuk ini dialami korban pada beberapa bagian tusuknya. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita," bebernya.
Sementara itu, istri pertama pelaku, Yati Erika, membantah motif pembunuhan yang diungkap penyidik.
Menurut Yati, Syukri Zen menemui korban untuk menuntut materi yang diberi selama ini.
Baca juga: Satu dari 3 Terduga Pelaku Penikaman Aipda Fajar Iwu Jadi Tersangka
“Kita tidak mengelak, kita ikuti proses hukumnya. Tetapi yang perlu kami klarifikasi disini berkembang seolah Pak Syukri ingin kembali terus dia tidak mau. Seolah-olah dia bidadari yang sangat dicintai. Padahal sebenarnya ada materi yang dia tuntut kepada ibu itu,” tuturnya.
Yati menambahkan korban merupakan istri siri yang dinikahi Syukri Zen tanpa sepengetahuannya.
Detik-detik Penikaman
Sebelumnya, keluarga korban, FJ, mengatakan pelaku sudah membuntuti korban yang berkunjung ke rumah kerabat di wilayah Jakabaring.
"Kakak sepupu saya ini (korban) lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti," bebernya.
Pelaku dan korban telah bercerai di pengadilan agama sejak Januari 2024.
Namun, pelaku ingin mengajak korban rujuk.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Penikaman Hakim di Batam, Beredar Surat yang Meminta Gusnahari Diganti
"Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku."
"Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian," imbuhnya.
Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban bersimbah darah.
"Masih dirawat (korban). Pelaku sudah dicari masih belum ketemu sampai sekarang. Semoga polisi bisa menangkap segera," tuturnya.
Diketahui, pelaku sempat dipenjara pada tahun 2022 karena kasus pemukulan di SPBU Demang Lebar Daun.
Saat itu pelaku menjabat sebagai anggota DPRD Palembang dari fraksi Partai Gerindra.
Setelah divonis penjara selama tujuh bulan, pelaku dipecat dari Partai Gerindra.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditangkap Karena Tusuk Mantan Istri, Kuasa Hukum Sebut Syukri Zen Hanya Ingin Ambil Surat Tanah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.