Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Polda Jateng Gelar Sidang Etik Brigadir AK, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Disanksi PTDH

Polda Jateng menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir AK yang berstatus terangka pembunuhan bayi. Kuasa hukum keluarga korban minta disanksi PTDH.

Penulis: Faisal Mohay
Istimewa via Tribun Jateng
TAMPANG PEMBUNUH BAYI - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia dua bulan berinisial NA pada Selasa (25/3/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus hampir bergulir selama dua pekan. 

DJP curiga dengan kematian bayi setelah Brigadir AK tak dapat dihubungi dan tak diketahui keberadaannya.

"Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak."

"Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," sambungnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan pada Rabu (5/3/2025).

Penyidik melakukan ekshumasi makam korban untuk proses penyelidikan.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya Jalani Sidak Kode Etik

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved