Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Polda Jateng Gelar Sidang Etik Brigadir AK, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Disanksi PTDH

Polda Jateng menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir AK yang berstatus terangka pembunuhan bayi. Kuasa hukum keluarga korban minta disanksi PTDH.

Penulis: Faisal Mohay
Istimewa via Tribun Jateng
TAMPANG PEMBUNUH BAYI - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia dua bulan berinisial NA pada Selasa (25/3/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus hampir bergulir selama dua pekan. 

"Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio," lanjutnya.

Menurutnya, bukti yang dikumpulkan menunjukkan tindakan Brigadir AK memenuhi unsur pidana pembunuhan.

Bukti tersebut meliputi keterangan ibu korban, hasil forensik, hasil ekshumasi hingga rekaman CCTV.

"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," tandasnya.

Baca juga: Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Ini Kata Polda Jateng

Detik-detik Pembunuhan

Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, menyatakan bayi yang dibunuh merupakan anak kandung Brigadir AK.

"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," ucap Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Kasus pembunuhan berawal ketika Brigadir AK, DJP, dan bayi pergi menggunakan mobil menuju pasar Peterongan, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.

Ketiganya sempat berfoto bersama di dalam mobil pada Minggu (2/3/2025) pukul 14.39 WIB.

DJP turun dari mobil sendirian untuk berbelanja, sedangkan bayi dititipkan ke Brigadir AK di mobil.

Selang 10 menit kemudian, DJP kaget bayinya dalam kondisi tak sadarkan diri.

Brigadir AK mencoba menenangkan DJP dengan berpura-pura bayi tersedak.

"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."

"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," tuturnya.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Alasan Sidang Kode Etik Brigadir AK Ditunda

Bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal di rumah sakit pada Senin (3/3/2025).

"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved