Polisi Bunuh Anak Bayinya
Polda Jateng Gelar Sidang Etik Brigadir AK, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Disanksi PTDH
Polda Jateng menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir AK yang berstatus terangka pembunuhan bayi. Kuasa hukum keluarga korban minta disanksi PTDH.
TRIBUNNEWS.COM - Brigadir AK menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri di Mapolda Jateng pada Kamis (10/4/2025).
Tersangka kasus pembunuhan bayi tersebut mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.
Dengan penjagaan dua personel provos, Brigadir AK masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.
Diketahui, Brigadir AK membunuh anaknya yang masih dua tahun hasil hubungan gelap dengan mahasiswi berinisial DJP.
Penganiayaan dilakukan pada Minggu (2/3/2025) dan korban tewas saat dirawat di rumah sakit pada Senin (3/3/2025).
Kuasa hukum keluarga korban, M Amal Lutfiansyah, berharap hasil dari sidang etik memberikan keadilan untuk korban.
"Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat," tegasnya, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.
Sejumlah bukti telah dibawa untuk melengkapi fakta kasus pembunuhan yang terjadi di Semarang.
"Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang sempat ditunda kemarin karena petugas perlu melakukan persiapan.
"Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu (9/4/2025) kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan," tuturnya.
Baca juga: Brigadir AK Tersangka Pembunuhan Bayi, Kapoksi Komisi 8 DPR Selly Andriany Kritik Mentalitas Polisi
Hasil sidang etik akan langsung disampaikan setelah selesai.
Rekaman CCTV jadi Bukti
Sebelumnya, Kombes Pol. Artanto, mengatakan Brigadir AK dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.
"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," ujarnya, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.