Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Bunuh Jurnalis Juwita secara Terencana, Jumran Oknum TNI AL Dipastikan Dipecat
Jumran oknum TNI AL dipastikan dipecat jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025).
Adapun Jumran yang telah berstatus sebagai tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terbaru, perkara pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Jumran ini telah dilimpahkan penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Sebagai informasi, Odmil adalah badan pembinaan hukum TNI AL yang bertugas melakukan penuntutan di peradilan militer untuk kasus yang menjerat prajurit TNI. Peran Odmil sama dengan jaksa dalam peradilan umum.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilangsungkan di Mako Lanal Banjarmasin pada Selasa kemarin siang.
Turut dihadirkan tersangka Jumran yang mengenakan baju tahanan dalam konferensi pers pelimpahan berkas perkara tersebut.
Diserahkan juga 46 barang bukti termasuk mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi DA 1256 PC. yang digunakan tersangka, sepeda motor korban, dan bukti lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.