Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Bunuh Jurnalis Juwita secara Terencana, Jumran Oknum TNI AL Dipastikan Dipecat
Jumran oknum TNI AL dipastikan dipecat jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Jumran (23), oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berpangkat Kelasi I, terancam dipecat karena menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Jumran diduga membunuh calon istrinya, Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) secara terencana.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, memastikan bahwa Jumran akan dipecat jika memang terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan wartawati ini.
"Sanksi tegas sudah jelas, kalau sesuai dengan undang-undang, sudah sesuai dengan aturan dan pasal yang dibebankan, itu pasti sudah dipecat," kata Wira saat konferensi pers pelimpahan perkara di Mako Lanal Banjarmasin, Kalsel, Selasa (8/4/2025), dikutip dari YouTube KOMPASTV.
"Dan akan menjalani proses hukum sesuai nanti dengan ketentuan aturan peradilan militer," sambungnya.
Menurut Wira, sanksi tegas tersebut merupakan komitmen TNI AL dalam menindak prajurit-prajuritnya yang bermasalah.
"Jadi Angkatan Laut, TNI, akan selalu tegas terhadap prajurit-prajuritnya yang bermasalah," ucap Wira.
Baca juga: Jumran Oknum TNI AL Terancam Hukuman Mati Imbas Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Motif Pembunuhan
Dalam kesempatan itu, Wira juga mengungkap motif Jumran tega membunuh Juwita, kontributor media online Newsway.co.id wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.
Ternyata, Jumran nekat melakukan pembunuhan berencana itu karena tidak bersedia menikahi Juwita.
Diketahui bahwa Juwita dan Jumran telah melangsungkan acara lamaran dan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang.
“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” ujar Wira, dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Adapun rencana pembunuhan Jumran terhadap Juwita terlihat dari cara-cara tersangka melakukan persiapan.
Mulai dari menyewa mobil, menggunakan sarung tangan saat mengeksekusi korban, hingga merekayasa kematian Juwita sebagai kecelakaan tunggal.
Baca juga: Alasan Kekerasan Seksual J Oknum TNI AL Tak Ditampilkan saat Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita
Sebagaimana diketahui, Jumran diduga membunuh Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil sewaan.
Jasad Juwita kemudian ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.
Adapun Jumran yang telah berstatus sebagai tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terbaru, perkara pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Jumran ini telah dilimpahkan penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Sebagai informasi, Odmil adalah badan pembinaan hukum TNI AL yang bertugas melakukan penuntutan di peradilan militer untuk kasus yang menjerat prajurit TNI. Peran Odmil sama dengan jaksa dalam peradilan umum.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilangsungkan di Mako Lanal Banjarmasin pada Selasa kemarin siang.
Turut dihadirkan tersangka Jumran yang mengenakan baju tahanan dalam konferensi pers pelimpahan berkas perkara tersebut.
Diserahkan juga 46 barang bukti termasuk mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi DA 1256 PC. yang digunakan tersangka, sepeda motor korban, dan bukti lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.