Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Jumran Kirim Uang Duka Rp1 Juta untuk Tutupi Pembunuhan Juwita, Keluarga akan Kembalikan
Kasus pembunuhan Juwita terungkap setelah tersangka Jumran diamankan. Jumran mengirimkan uang duka agar keluarga korban tak curiga.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
Oknum TNI Angkatan Laut tersebut membuat skenario agar Juwita dianggap mengalami kecelakaan tunggal.
Diduga Jumran telah merencanakan pembunuhan dengan menyewa mobil dan mengamankan sepeda motor korban untuk dibuang di samping jasad.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan keberadaan kakek terus dimonitori dan akan mendapat perlindungan.
“Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” tuturnya, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Juwita Curiga Jumran Rencanakan Pembunuhan secara Cermat: Tahu Cara Hilangkan Jejak
Proses rekonstruksi yang digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berlangsung satu jam.
Sebanyak 33 adegan diperagakan Jumran yang mengenakan baju tahanan.
Rekayasa Kematian
Dalam rekonstruksi terungkap, korban bernama Juwita dicekik hingga tewas di dalam mobil dan jasadnya dibuang ke semak-semak pada Sabtu (22/3/2025)
Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa untuk membunuh korban juga dibawa dalam rekonstruksi.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil sepeda motor korban di sebuah toko di Cempaka, Banjarbaru.
Sepeda motor tersebut kemudian dibersihkan sidik jarinya dan dibuang di dekat jasad korban.
Jumran memasangkan helm di kepala korban agar warga mengira Juwita tewas kecelakaan.
Baca juga: Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil
Selain itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban untuk menghilangkan jejak.
Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Jumran terhadap kekasihnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.