Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib 2 Oknum TNI yang Diduga Terlibat Pengeroyokan 3 Polisi di Muna Barat, Terancam Sanksi

Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan 3 polisi di Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/3/2025), terancam sanksi.

Penulis: Nina Yuniar
TribunnewsSultra.com/Istimewa
TNI ANIAYA POLISI - Danrem 143/Halu Oleo Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto pada Senin (1/4/2025), memastikan bahwa pihaknya akan memproses prajurit dan tidak ada perlindungan bagi mereka yang terbukti bersalah. Sebagaimana diketahui, 2 oknum TNI diamankan terkait kasus penganiayaan terhadap 3 polisi anggota Polsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (31/3/2025) dinihari. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum TNI diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan 3 polisi di Polsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.

Dua prajurit TNI tersebut yakni Serda AN, anggota Den Intel Korem Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pratu R, anggota Kodim Kendari, Sultra.

Kedua oknum TNI itu sudah ditangani Korem 143 Haluoleo Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Danrem 143 Haluoleo Kendari menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas Serda AN dan Pratu R sesuai aturan di militer.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Korem 143 Haluoleo Kendari, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo saat dikonfirmasi terkait penanganan dua prajurit TNI tersebut.

Baca juga: Pengakuan 6 Pengeroyok 3 Polisi di Muna Barat, Sempat Pesta Miras, 2 Oknum TNI Ikut Mabuk?

Gatot mengatakan bahwa insiden pengeroyokan tersebut terjadi karena kesalahpahaman.

Meski demikian, Korem 143 Kendari tidak akan mentolerir aksi pemukulan anggota terhadap 3 polisi ini.

"Sudah. Intinya ada kesalahpahaman terkait permasalahan itu, untuk anggota tetap akan diproses sesuai aturan yang ada," kata Gatot, Selasa (1/4/2025), dilansir TribunnewsSultra.com.

"Tadi Kapolda dan Danrem langsung turun kelapangan menyelesaikan hal tersebut," imbuhnya.

Gatot memastikan bahwa Korem 143 akan memberikan sanksi kepada Pratu R jika terbukti melanggar.

Sementara itu, Serda AN akan dibawa ke Kendari pada Rabu (2/4/2025, untuk kemudian diterbangkan ke Palu guna diproses lebih lanjut.

"Kita gak ada ragu-ragu untuk memproses anggota yang salah. Yang dari palu besok pagi dibawa ke kendari dan dijemput personel dari korem Palu," terangnya.

Baca juga: 3 Polisi di Muna Barat Dikeroyok, 6 Warga Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib 2 Oknum TNI yang Terlibat?

Peran 2 Oknum TNI

Sebelumnya, Polres Muna telah menetapkan 6 warga sipil menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap 3 polisi ini.

Mirisnya, salah satu dari 6 orang tersangka ada anak di bawah umur.

Para tersangka kini telah ditahan di Mako Polda Sultra di Kendari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved