Minggu, 5 Oktober 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Rahim Juwita Jurnalis Banjarbaru Ada Sperma, Keluarga Korban Minta Penyidik Tes DNA

Keluarga menemukan adanya sperma dengan volume banyak di dalam rahim Juwita. Mereka ingin adanya tes DNA oleh penyidik.

Instagram Polres Banjarbaru via Kompas.com
WARTAWAN TEWAS Ucapan dukacita atas meninggalnya Juwita, jurnalis media daring Newsway.co.id, dari Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025) lalu. Keluarga menemukan adanya sperma dengan volume banyak di dalam rahim Juwita. Mereka ingin adanya tes DNA oleh penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri, mendesak agar penyidik melakukan tes DNA setelah ditemukan adanya sperma di Rahim korban.

Diketahui, Juwita adalah jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditemukan tewas di pinggir jalan di Kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/5/2025) lalu.

Dia ternyata dibunuh oleh anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, setelah sempat diisukan tewasnya Juwita akibat kecelakaan tunggal.

Kembali lagi terkait pernyataan Pazri, dia mengatakan temuan adanya sperma di rahim Juwita setelah adanya keterangan dari dokter forensik.

Pazri menuturkan ditemukan sperma dalam volume besar di dalam rahim korban.

Sehingga, dengan adanya temuan ini, maka Pazri berharap dilakukannya tes DNA.

"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar."

"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ujarnya setelah mendampingi keluarga korban menjalani pemeriksaan di Markas Denpom AL Banjarmasin, Rabu (2/4/2025), dikutip dari Banjarmasin Post.

Pazri menjelaskan tes DNA penting dilakukan demi mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Namun, dia meminta agar tes DNA dilakukan di luar Pulau Kalimantan lantaran fasilitas forensik yang dianggapnya belum memadai.

Baca juga: Kelasi Satu J Diduga Kuat Rudapaksa Juwita, Minta Dipesankan Kamar Hotel, Korban Sempat Merekam

Dia menyarankan tes DNA dilakukan di Jakarta atau Surabaya, Jawa Timur.

"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya.

Tak cuma tes DNA, Pazri juga meminta kepada penyidik untuk melakukan penyidikan mendalam terkait rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, dia juga meminta agar adanya penyelidikan terkait rekaman CCTV yang merekam rute perjalanan korban hingga lokasi penitipan motor.

"Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian," terangnya. 

Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Juwita Disebut Dirudapaksa 2 Kali oleh Jumran

Pazri juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari keluarga Juwita, tersangka sempat merudapaksa sebanyak dua kali sebelum menghabisi korban.

"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," ujarnya.

Adapun peristiwa pertama terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024.

Sementara, peristiwa kedua tepat pada saat jasad Juwita ditemukan tergeletak di pinggir jalan di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalsel yaitu 22 Maret 2025 lalu.

"Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," kata Pazri.

Pazri mengatakan dalih Jumran meminta Juwita memesan kamar hotel adalah kelelahan setelah berkegiatan. Padahal, Jumran berniat untuk merudapaksa Juwita.

Juwita, sambung Pazri, tidak merasa curiga atas permintaan dari Jumran tersebut.

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," jelasnya.

Setelah peristiwa tersebut, Juwita disebut menceritakannya ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 dengan menunjukan bukti berupa video pendek dan beberapa foto.

Di sisi lain, soal dugaan rudapaksa tersebut, Denpomal AL Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi.

Jumran Resmi Jadi Tersangka

Pada kesempatan yang sama, Pazri juga mengumumkan Jumran telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap Juwita.

Dia menuturkan hal ini diketahui  setelah penyidik mengonfirmasi kepadanya terkait perubahan status Jumran dari terduga pelaku menjadi tersangka.

 Dia mengungkapkan Jumran sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (29/3/2025) llau.

Kini, sambung Pazri, Jumran ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi," katanya dikutip dari Banjarmasin Post.

Di sisi lain, dalam proses penyidikan, Pazri mengungkapkan ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor dan mobil rental.

"Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya," jelasnya.

Namun, ketika ditanya terkait motif Jumran tega membunuh Juwita, Pazri mengungkapkan hal tersebut masih didalami.

"Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul "Pasca BAP Kedua, Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis Juwita Usulkan Tes DNA, Ini Tujuannya"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Stanislaus Sene/Frans Rumbon)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved