Senin, 6 Oktober 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Kelasi Satu J Diduga Kuat Rudapaksa Juwita, Minta Dipesankan Kamar Hotel, Korban Sempat Merekam

Kelasi Satu J diduga kuat merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuh korban.

Istimewa via Kompas.com/BanjarmasinPost.com
WARTAWATI DIBUNUH - Sosok Kelasi Satu J (kiri), anggota TNI AL Lanal Balikpapan, yang diduga membunuh seorang wartawati bernama Juwita (kanan) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025). Setelah mendampingi keluarga Juwita diperiska di Denpom Lanal Balikpapan, Rabu (2/4/2025), kuasa hukum korban, M Pazri, mengungkapkan dugaan rudapaksa oleh pelaku. 

TRIBUNNEWS.com - Pihak keluarga wartawati Juwita mengungkapkan adanya dugaan rudapaksa oleh pelaku pembunuhan, oknum TNI AL, Kelasi Satu J alias Jumran.

Kuasa hukum korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan Jumran diduga kuat merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa calon istrinya itu.

Pazri menyebut dugaan rudapaksa pertama dilakukan dalam kurun waktu 25-30 Desember 2024.

Kemudian, dugaan rudapaksa kedua dilakukan pelaku pada 22 Maret 2025, saat korban ditemukan tewas.

Pazri mengatakan, sebelum dugaan rudapaksa yang pertama terjadi, Jumran dan Juwita baru berkenalan pada September 2024.

Keduanya sempat berkomunikasi lewat media sosial, lalu saling bertukar nomor telepon.

Baca juga: 3 Bukti Jadi Dugaan Kuat Kelasi Satu J Bunuh Juwita, Disebut Sudah Rencanakan Aksinya

Pada Desember 2024, Jumran dan Juwita memutuskan bertemu. Menurut Pazri, Jumran meminta Juwita untuk memesan hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Pada September 2024, korban dan pelaku  berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon."

"Hingga akhirnya, pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," urai Pazri, Rabu (2/4/2025), dilansir BanjarmasinPost.com.

Lebih lanjut, Pazri mengatakan Jumran sempat memiting Juwita di kamar hotel, sebelum akhirnya merudapaksa korban.

Juwita lantas menceritakan aksi pelaku itu kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur."

"Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa," jelas Pazri.

"Kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," imbuh dia.

Terkait video pendek itu, jelas Pazri, diambil Juwita setelah Jumran melancarkan aksinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved