Ladang Ganja di Bromo
Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo: Dijanjikan Rp 4 Juta saat Panen, Merasa Diperdaya
Ketiga petani yang menjadi terdakwa mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seseorang bernama Edy.
TRIBUNNEWS.COM - Temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik.
Temuan ladang ganja itu terbongkar setelah terdeteksi pantauan drone wisatawan.
Kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025).
Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana, dengan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut adalah Prasetyo Pristanto.
Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa, yakni Tomo, Tono, dan Bambang.
Ketiga terdakwa adalah warga Argosari Lumajang yang merupakan petani yang berafiliasi dan membantu perawatan tanaman ganja.
Lantas, bagaimana pengakuan mereka?
Pengakuan Bambang
Ketiga petani itu dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seseorang bernama Edy.
Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari.
Baca juga: Sosok Edy, Dalang di Balik Ladang Ganja di Bromo, Diduga Kuat Otak Inisiator, Masih Buron
Saat ini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bambang mengaku mau membantu Edy menanam ganja, karena tergiur nominal upah bayaran.
"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ungkapnya di hadapan majelis hakim, Selasa, dilansir TribunJatim.com.
Bambang diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan.
Dirinya menyebut keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.