Ladang Ganja di Bromo
Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo: Dijanjikan Rp 4 Juta saat Panen, Merasa Diperdaya
Ketiga petani yang menjadi terdakwa mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seseorang bernama Edy.
“Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, masyarakat mitra Polhut, dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” jelasnya.
Berdasarkan citra drone, Kemenhut kemudian memetakan area yang diketahui terdapat tanaman ganja.
Selanjutnya Balai Besar TNBTS bersama kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja itu untuk diserahkan sebagai barang bukti ke pihak kepolisian dan proses hukum.
“Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” terang Satyawan.
Ia menambahkan, Kemenhut dan seluruh balai taman nasional akan terus intensif melakukan patroli untuk membersihkan kawasan alam dari tanaman-tanaman yang dilarang negara.
“Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional dengan patroli-patroli yang lebih intensif,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.