Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Terancam PTDH di Sidang Etik Senin Depan, Jadi Tersangka Kasus Asusila
Sebelum menjalani sidang etik, AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan AKBP Fajar tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.
"Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikososial Korban
Sebelumnya, AKBP Fajar telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Mutasi AKBP Fajar buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.
Kini posisi Kapolres Ngada diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Sementara itu, saat ini AKBP Fajar ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkap Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Pada hari Kamis, AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.
Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.
"Saya Sayang Indonesia!" ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Akan Periksa Kejiwaan Eks Kapolres Ngada yang Mencabuli Anak-anak dan Rekam Video
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.