Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Terancam PTDH di Sidang Etik Senin Depan, Jadi Tersangka Kasus Asusila

Sebelum menjalani sidang etik, AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi tersangka dalam kasus asusila dan narkoba.

Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025) mendatang.

AKBP Fajar pun terancam disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelum menjalani sidang etik, AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar, red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polisi Akan Periksa Kejiwaan AKBP Fajar

Diberitakan Wartakotalive.com, polisi akan memeriksa kejiwaan AKBP Fajar yang mencabuli anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pihaknya belum mengetahui motif dari tersangka melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menyebarkan videonya di situs porno.

Baca juga: Kondisi 4 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Bocah 6 Tahun Takut Melihat Pria Berbaju Cokelat

Menurutnya, motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri.

Meski begitu, polisi sudah memiliki alat bukti yang menguatkan status tersangka AKBP Fajar.

"Motif itu hanya diketahui oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu."

"Sedangkan, dalam alat bukti, keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," ungkapnya dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Trunoyudo menjelaskan, polisi akan melakukan langkah-langkah investigasi secara simultan untuk mengungkap motif tersangka.

Bisa saja nantinya polisi melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk memeriksa kejiwaan AKBP Fajar.

"Kami akan melakukan observasi dan analisis forensik untuk mengetahui motivasinya. Jadi, saat ini kami belum bisa memberikan jawaban pasti," paparnya.

AKBP Fajar Belum Dipecat dari Polri

Meski menjadi tersangka kasus asusila dan narkoba, AKBP Fajar belum dipecat dari institusi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan AKBP Fajar hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Menurutnya, Polri sengaja baru memberikan sanksi sementara berupa mutasi kepada AKBP Fajar.

Sebab, sanksi itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.

Ia menuturkan AKBP Fajar akan diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.

"Akan ada proses lanjutan oleh Propam," katanya.

Baca juga: Sosok Mahasiswi Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di NTT, Kenal Eks Kapolres Ngada Lewat MiChat

KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Lakukan Perbuatan Asusila

AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Selain itu, satu perempuan dewasa juga menjadi korban perbuatan bejat AKBP Fajar.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.

Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.

Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan AKBP Fajar tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

"Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikososial Korban

Sebelumnya, AKBP Fajar telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.

Mutasi AKBP Fajar buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

Kini posisi Kapolres Ngada diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Sementara itu, saat ini AKBP Fajar ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkap Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Pada hari Kamis, AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

"Saya Sayang Indonesia!" ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Akan Periksa Kejiwaan Eks Kapolres Ngada yang Mencabuli Anak-anak​​ dan Rekam Video

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved