Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Terancam PTDH di Sidang Etik Senin Depan, Jadi Tersangka Kasus Asusila
Sebelum menjalani sidang etik, AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi tersangka dalam kasus asusila dan narkoba.
Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025) mendatang.
AKBP Fajar pun terancam disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelum menjalani sidang etik, AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar, red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polisi Akan Periksa Kejiwaan AKBP Fajar
Diberitakan Wartakotalive.com, polisi akan memeriksa kejiwaan AKBP Fajar yang mencabuli anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pihaknya belum mengetahui motif dari tersangka melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menyebarkan videonya di situs porno.
Baca juga: Kondisi 4 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Bocah 6 Tahun Takut Melihat Pria Berbaju Cokelat
Menurutnya, motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri.
Meski begitu, polisi sudah memiliki alat bukti yang menguatkan status tersangka AKBP Fajar.
"Motif itu hanya diketahui oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu."
"Sedangkan, dalam alat bukti, keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," ungkapnya dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.