Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Terancam PTDH di Sidang Etik Senin Depan, Jadi Tersangka Kasus Asusila
Sebelum menjalani sidang etik, AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Trunoyudo menjelaskan, polisi akan melakukan langkah-langkah investigasi secara simultan untuk mengungkap motif tersangka.
Bisa saja nantinya polisi melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk memeriksa kejiwaan AKBP Fajar.
"Kami akan melakukan observasi dan analisis forensik untuk mengetahui motivasinya. Jadi, saat ini kami belum bisa memberikan jawaban pasti," paparnya.
AKBP Fajar Belum Dipecat dari Polri
Meski menjadi tersangka kasus asusila dan narkoba, AKBP Fajar belum dipecat dari institusi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan AKBP Fajar hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Menurutnya, Polri sengaja baru memberikan sanksi sementara berupa mutasi kepada AKBP Fajar.
Sebab, sanksi itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.
Ia menuturkan AKBP Fajar akan diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.
"Akan ada proses lanjutan oleh Propam," katanya.
Baca juga: Sosok Mahasiswi Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di NTT, Kenal Eks Kapolres Ngada Lewat MiChat

Lakukan Perbuatan Asusila
AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Selain itu, satu perempuan dewasa juga menjadi korban perbuatan bejat AKBP Fajar.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.
Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.
Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.