Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Gadungan Tembak Remaja di Lamongan, Pelaku Tak Terima Disalip saat Naik Motor

Seorang remaja di Lamongan, Jawa Timur, mengalami penembakan yang dilakukan oleh dua pelaku, A (24) dan AN (17). Pelaku diketahui polisi gadungan.

Editor: Endra Kurniawan
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
TERSANGKA PENEMBAKAN - Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra merilis insiden penembakan dua tersangka setelah motif aksinya terungkap. Hanya karena tak terima disalip saat sama-sama berkendara, tersangka nekat melepaskan tembakan ke korban menggunakan airsoft gun, Selasa (11/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, Lamongan - Seorang remaja di Lamongan, Jawa Timur, mengalami penembakan yang dilakukan oleh dua pelaku, A (24) dan AN (17), pada Selasa malam, 4 Maret 2025.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait motif dan latar belakang tindakan tersebut.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, menjelaskan bahwa penembakan terjadi akibat ketersinggungan pelaku saat korban, VS (18), menyalip motor mereka.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Mati Residivis Curanmor asal Madura, Melawan saat Hendak Ditangkap

"Pengakuan tersangka menyatakan bahwa mereka tidak terima disalip oleh korban saat melintas di jalan desa," ungkap Bobby dalam rilisnya pada Selasa, 11 Maret 2025.

Saat kejadian keduanya, yang dalam pengaruh minuman keras, melakukan penembakan menggunakan senjata airsoft gun dengan peluru gotri di Jalan Sukorame, Kedungadem, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet di bagian lengan kiri dan melarikan diri setelah insiden tersebut.

Tersangka A merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Bojonegoro karena kasus pengeroyokan.

Sementara itu, AN berperan sebagai joki motor yang digunakan saat penembakan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit airsoft gun, peluru gotri, pistol mainan, ponsel, dan sepeda motor Honda CBR tanpa pelat nomor.

Kedua tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Kena Tembak Peluru saat Cari Makan Sahur di Yogyakarta

Polisi juga menemukan kartu anggota polisi palsu yang dipesan secara online oleh pelaku saat menjalani hukuman.

"Dari hasil pendalaman, pelaku bercita-cita sebagai anggota polri hal itu diperkuat dengan ditemukan kartu anggota polri palsu dari tangan pelaku," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tersangka Penembakan Remaja di Lamongan Punya KTA Palsu, Mengaku Bercita-cita Ingin Jadi Polisi

(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved