Senin, 29 September 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Nasib Brigadir AK setelah Bunuh Bayinya Sendiri, Ini Kata Polda Jateng

Inilah nasib Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK (27) setelah bunuh bayinya sendiri yang masih berusia 2 bulan. Ini kata Humas Polda Jateng

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyatakan pihaknya kini telah menangkap terlapor Brigadir Ade Kurniawan untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Inilah nasib Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK (27) setelah bunuh bayinya sendiri yang masih berusia 2 bulan. Ini kata Humas Polda Jateng 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, naik ke penyidikan.

Ia diduga membunuh bayi laki-lakinya yang masih berusia dua bulan.

Kini, Brigadir AK pun menghadapi kasus pidana setelah dilaporkan oleh ibu korban, DJP (24).

Selain itu, AK juga bakal mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bid Propam Polda Jateng kini masih menentukan pelaksanaan sidang KKEP.

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

Ditanya kapan AK bakal jalani sidang kode etik, Artanto masih belum bisa menjawabnya.

"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," ungkap Artanto, Rabu (12/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia memastikan AK bakal mendapat sanksi sesuai perbuatannya.

Kini, AK telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

Artanto menambahkan, proses etik dan tindak pidana berjalan beriringan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang, Bukti Kuat Dikantongi Penyidik

"Kasus ini berjalan beriringan, proses kode etik dan tindak pidana sama-sama diprioritaskan," terangnya. 

Polisi Kantongi Bukti Kuat

Kombes Artanto juga menyebut penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng telah mengantongi sejumlah bukti kuat seperti keterangan saksi, rekam medis, dan hasil ekshumasi.

Bukti kuat tersebut digunakan untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan