Polisi Bunuh Anak Bayinya
Nasib Brigadir AK setelah Bunuh Bayinya Sendiri, Ini Kata Polda Jateng
Inilah nasib Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK (27) setelah bunuh bayinya sendiri yang masih berusia 2 bulan. Ini kata Humas Polda Jateng
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, naik ke penyidikan.
Ia diduga membunuh bayi laki-lakinya yang masih berusia dua bulan.
Kini, Brigadir AK pun menghadapi kasus pidana setelah dilaporkan oleh ibu korban, DJP (24).
Selain itu, AK juga bakal mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bid Propam Polda Jateng kini masih menentukan pelaksanaan sidang KKEP.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Ditanya kapan AK bakal jalani sidang kode etik, Artanto masih belum bisa menjawabnya.
"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," ungkap Artanto, Rabu (12/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia memastikan AK bakal mendapat sanksi sesuai perbuatannya.
Kini, AK telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Artanto menambahkan, proses etik dan tindak pidana berjalan beriringan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang, Bukti Kuat Dikantongi Penyidik
"Kasus ini berjalan beriringan, proses kode etik dan tindak pidana sama-sama diprioritaskan," terangnya.
Polisi Kantongi Bukti Kuat
Kombes Artanto juga menyebut penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng telah mengantongi sejumlah bukti kuat seperti keterangan saksi, rekam medis, dan hasil ekshumasi.
Bukti kuat tersebut digunakan untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.