Polisi Bunuh Anak Bayinya
Babak Baru Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang, Bukti Kuat Dikantongi Penyidik
Kasus polisi bunuh bayi berusia dua bulan masuki babak baru. Kombes Artanto menyebut penyidik Polda Jateng kantongi bukti kuat
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial AN oleh ayahnya sendiri, Brigadir Ade Kurniawan alias AK (27) masuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, kasus Brigadir AK ini naik ke penyidikan karena penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat.
"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025).
Mengutip TribunJateng.com, sebelum naik ke penyidikan, pihak penyidik Polda Jateng telah memeriksa empat saksi kunci.
Keempat saksi tersebut yakni DJP (24) ibu kandung korban, ibu dari DJP, pihak rumah sakit yang menangani AN, serta Brigadir AK itu sendiri.
Pihak kepolisian juga sebelumnya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi,"
"Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," sambung Artanto.
Ia menuturkan, kasus pembunuhan ini masih dalam pemeriksaan awal.
"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," terangnya.
Baca juga: Ibu Bayi yang Dibunuh Polisi Mengaku Dapat Intimidasi, Polda Jateng: Tidak Ada dari Kami
Ditanya soal motif pembunuhan, Artanto mengungkapkan masih dalam pendalaman.
"Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu, Kombes Artanto juga menanggapi soal adanya intimidasi kepada DJP selaku pelapor.
Ia mengatakan bahwa tak ada intimidasi dari pihaknya kepada DJP selaku pelapor dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.