Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Respons Polda Jateng soal Ibu Bayi yang Tewas Dicekik Brigadir AK Ngaku Mengalami Intimidasi

DJP (24), ibu dari bayi berinisal AN yang diduga dibunuh oleh Brigadir AK di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengaku mendapatkan intimidasi.

|
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI CEKIK BAYI - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat diwawancarai di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024). Kombes Pol Artanto membantah pihaknya mengintimidasi DJP selaku pelapor dalam kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur di Semarang, dengan terlapor  Brigadir AK. 

TRIBUNNEWS.COM - DJP (24), ibu dari bayi berinisal AN yang diduga dicekik oleh Brigadir AK hingga meninggal dunia di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengaku mendapatkan intimidasi.

Pengakuan ini disampaikan ibu korban melalui kuasa hukumnya yang bernama M. Amal Lutfiansyah

Intimidasi itu, terjadi menyusul laporan DJP ke Polda Jateng terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pun membantah bahwa pihaknya mengintimidasi DJP selaku pelapor dalam kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur dengan terlapor  Brigadir AK.

"Kalau intimidasi tidak ada dari kami," kata Artanto, dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (12/3/2025).

Artanto lantas mempersilakan ibu korban untuk segera lapor ke Polda Jateng jika mendapatkan intimidasi.

"Silakan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," ucapnya.

Sebaliknya, sambung Artanto, pihaknya sudah memberikan pelayanan kepada DJP terkait aduan tersebut, sehingga proses kasus ini berjalan cepat.

"Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini," ungkapnya.

Sebelumnya, M. Amal Lutfiansyah mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal, tidak mengarah ke kekerasan fisik.

Ia menyebut, kliennya diintimidasi diduga supaya kasus ini tak berlanjut di kepolisian.

Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik ke Penyidikan, Ini Status Brigadir AK

Namun, Amal belum berani mengungkap siapa dalang yang mengintimidasi korban. 

"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," ucapnya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Melihat hal itu, pihaknya masih mengupayakan supaya korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Upaya ini dilakukan karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga pihaknya mengantisipasi adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved