Cara Brigadir AK Dekati Mahasiswi hingga Berujung Dihamili, Pakai Kemampuan Sebagai Intel dan Bohong
Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan Ditintelkam Polda Jawa Tengah, terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan bayinya.
TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan Ditintelkam Polda Jawa Tengah, terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya yang berusia dua bulan, berinisial AN.
Kasus ini dilaporkan oleh DJP, kekasih Brigadir AK dan ibu kandung dari bayi tersebut.
Dalam proses pendekatan kepada DJP, Brigadir AK diduga menggunakan kemampuannya sebagai intelijen.
Menurut pengacara DJP, Alif Abudrrahman, Brigadir AK awalnya berbohong mengaku sebagai pegawai Telkomsel, bukan anggota kepolisian.
"Namun, seiring waktu, identitasnya terungkap ketika keduanya sudah saling dekat," jelas Alif di Kota Semarang pada Selasa, 11 Maret 2025.
Brigadir AK telah bercerai dari istri sahnya dan menjalin hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.
Baca juga: Alasan Brigadir AK Belum jadi Tersangka Pembunuhan Bayi 2 Bulan, Hasil Ekshumasi Telah Keluar
Dari hubungan ini lahir bayi berinisial AN.
"Bayi ini adalah anak kandung Brigadir AK, dan kami memiliki bukti tes DNA yang menunjukkan 99,9 persen kepastian," ungkap Alif.
Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa DJP adalah teman dekat Brigadir AK, namun keduanya belum resmi menikah.
"Korban AN adalah anak kandung dari Brigadir AK," katanya.
Kronologi Kejadian
Kejadian dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika Brigadir AK dan DJP pergi berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang.
DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.
Setelah 10 menit, DJP kembali dan mendapati anaknya dalam kondisi tidak wajar.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia keesokan harinya," jelas Artanto.
Baca juga: Polisi di Semarang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ibu Korban Diintimidasi agar Tak Lapor
Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis, 6 Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.