Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kapolres Ngada Akui Perbuatannya, Ini Penjelasan Polda NTT
Polda Nusa Tenggara mengatakan Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman mengakui perbuatannya.
Berdasarkan temuan, diketahui bahwa kamar hotel tersebut dipesan oleh seseorang yang menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nama FWSL.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa FWSL adalah seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polda NTT.
Baca juga: Geram, Anggota DPR Minta Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Dihukum Maksimal: Benar-benar Biadab
Kemudian, temuan ini dilaporkan ke Kabid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025.
Korban Berusia 6 Tahun
Kombes Patar Silalahi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun.
FWSL memesan anak tersebut melalui seorang perempuan berinisial F. F menerima bayaran sebesar Rp 3 juta untuk membawa anak tersebut ke hotel pada 11 Juni 2024.
“FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.
Positif Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Resor Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Henry Novika Chandra, saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," katanya.
Baca juga: Desakan Hukuman Berat untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar Terkait Kekerasan Seksual Anak
Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan masih dilakukan pendalaman.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," tambahnya.
Dalam pemeriksaan, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat.
"Polri, dalam hal ini Polda NTT, secara institusi akan menindak siapa pun yang melanggar hukum. Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Henry.
Ia juga mengimbau agar seluruh anggota kepolisian di Polda NTT menjaga marwah institusi dan berpegang teguh pada nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.
Sumber: Pos Kupang
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.