Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kapolres Ngada Akui Perbuatannya, Ini Penjelasan Polda NTT

Polda Nusa Tenggara mengatakan Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman mengakui perbuatannya.

Editor: Erik S
POS-KUPANG.COM/HO
AKUI PERBUATAN - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman (FWSL) mengakui perbuatannya terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia enam tahun, 

Berdasarkan temuan, diketahui bahwa kamar hotel tersebut dipesan oleh seseorang yang menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nama FWSL.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa FWSL adalah seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polda NTT.

Baca juga: Geram, Anggota DPR Minta Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Dihukum Maksimal: Benar-benar Biadab

Kemudian, temuan ini dilaporkan ke Kabid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025.

Korban Berusia 6 Tahun

Kombes Patar Silalahi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun.

FWSL memesan anak tersebut melalui seorang perempuan berinisial F. F menerima bayaran sebesar Rp 3 juta untuk membawa anak tersebut ke hotel pada 11 Juni 2024.

“FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.

Positif Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Resor Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Henry Novika Chandra, saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).

"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," katanya.

Baca juga: Desakan Hukuman Berat untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar Terkait Kekerasan Seksual Anak

Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan masih dilakukan pendalaman.

"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat.

"Polri, dalam hal ini Polda NTT, secara institusi akan menindak siapa pun yang melanggar hukum. Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Henry.

Ia juga mengimbau agar seluruh anggota kepolisian di Polda NTT menjaga marwah institusi dan berpegang teguh pada nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved