Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kapolres Ngada Akui Perbuatannya, Ini Penjelasan Polda NTT

Polda Nusa Tenggara mengatakan Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman mengakui perbuatannya.

Editor: Erik S
POS-KUPANG.COM/HO
AKUI PERBUATAN - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman (FWSL) mengakui perbuatannya terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia enam tahun, 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -  Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman (FWSL) disebut telah mengakui perbuatannya terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia enam tahun,

Keterangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Patar M. H. Silalahi saat Konferensi Pers di Polda NTT, Selasa (11/2/2025).

Patar mengatakan pelaku dipanggil guna diinterogasi Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, AKBP Fajar Bayar Rp3 Juta

Kombes Patar Silalahi melanjutkan, dalam interogasi yang dimulai pada 19 Februari, FWSL secara terbuka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang diterima dari Mabes Polri.

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” kata dia.

Kombes Patar Silalahi mengatakan, polisi menerapkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus ini yang melibatkan FWSL. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Saat ini, penyidik berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

Awal mula kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda NTT dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.

Laporan tersebut berisikan dugaan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan anggota aktif di wilayah Polda NTT terjadi di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

“Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas foto kopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025. 

Tim penyelidik melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh saksi.

Baca juga: Siasat Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Hotel Kupang Juni 2024

“Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kemudian melakukan klarifikasi di hotel tersebut dan beberapa rangkaian saksi-saksi yang kami periksa. Ada 7 saksi,” lanjutnya.

Kombes Patar Silalahi menjelaskan, hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025 itu, polisi menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut benar terjadi sesuai dengan laporan yang diterima.

“Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan