Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa!

Rudi bahkan menilai Fajar selaku pelaku juga harus dijatuhi hukuman kebiri agar tercapai keadilan bagi para korban dan keluarga.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
KAPOLRES NGADA KEKERASAN SEKSUAL ANAK - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang bersama tim Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT serta kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Veronika Atta, usai RDP dan RDPU Komisi III DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI, perwakilan Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi NTT, Pimpinan Polda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis (22/5/2025). Rudi dan orang tua korban meminta agar Fajar dijatuhi hukuman mati dan kebiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Desakan hukuman mati terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencuat dalam rapat gabungan di DPR RI. Orang tua korban dan anggota dewan menuntut keadilan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh perwira polisi tersebut.

Veronika Atta, kuasa hukum para korban yang juga dikenal sebagai Tori, menyampaikan bahwa keluarga korban tidak bisa menerima pelaku yang merupakan aparat penegak hukum justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Ketika kami temui, orang tuanya menyatakan bahwa karena pelakunya adalah aparat penegak hukum, seorang Kapolres yang mestinya melindungi, tapi merusak anak-anak yang baru berusia 5 tahun, mengharapkan untuk menjatuhkan hukuman mati. Itu adalah suara korban," ujar Tori, Kamis (22/5/2025).

"Jadi saya kira bahwa kita perlu menghargai suara korban, karena siapapun yang menjadi korban ataupun keluarga tentu tidak menerima situasi yang sangat menyakiti ini," ujar dia.

Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dan XIII DPR RI bersama perwakilan Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi NTT, Polda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca juga: Anak-anak Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada Alami Trauma Berat dan Terjangkit Penyakit Menular

Senada, anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, juga menuntut agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Rudi bahkan menilai Fajar selaku pelaku juga harus dijatuhi hukuman kebiri agar tercapai keadilan bagi para korban dan keluarga.

"Kami mengajak seluruh aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan harus serius dalam perkara ini. Ini kejahatan luar biasa. Kami minta, kami suarakan keadilan bagi perempuan, bagi anak, dan korban ini, bagi keluarganya agar pelaku ini dihukum mati, bahkan dihukum kebiri. Itu permintaan, agar keadilan itu terjadi," ungkapnya.

Sang Kapolres Dijerat Pasal Berlapis

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik.
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan dua pasal utama dari Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penuntutan kasus ini.

Fajar dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Selain itu, Fajar juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyebaran konten bermuatan kesusilaan secara elektronik.

“Dikumulatifkan dengan tindak pidana ITE yaitu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2024,” ujar Zet.

Baca juga: Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini

Jaksa menyebut ada tiga korban anak dalam perkara ini.

Korban pertama berusia 5 tahun, dengan lokasi kejadian di hotel pada 11 Juni 2024. Korban kedua berusia 16 tahun, dengan kejadian di hotel pada 15 Januari 2025. Sedangkan korban ketiga berusia 13 tahun, dengan lokasi kejadian juga di hotel pada 25 Januari 2024.

Fajar saat ini telah berstatus tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tinggal kami menunggu kapan tahap 2-nya untuk kami sidangkan," kata Zet. Sementara tersangka kedua dalam kasus yang sama masih dalam tahap penyidikan, dan berkasnya belum diterima oleh kejaksaan.

Jaksa memastikan bahwa proses hukum akan memperhatikan aspek pelaku, korban, alat bukti, serta dampak yang ditimbulkan, sebagai dasar penuntutan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved