Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada 

Komisi III DPR menggelar rapat membahas progres kelanjutan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RDPU KOMISI III - Dari kiri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo bersama Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi dan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Rapat tersebut membahas terkait kasus asusila yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat membahas progres kelanjutan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hadir dalam rapat tersebut, jajaran Direktorat Tindak PPA-PPO yang merupakan bagian dari Bareskrim Polri, Kajati NTT, Polda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rapat yang digelar secara terbuka tersebut, Kajati NTT Zet Tadung Allo menyebutkan secara jelas nama korban Awalnya, Tadung memaparkan soal para tersangka, termasuk Fajar, yang dikenakan pasal dakwaan.

Adapun tersangka kedua yakni Stefani Heidi Doko Rehi.

"Pasal yang dikenakan itu tersangka satu atau Fajar Widadharma alias Fajar adalah dikenakan pasal 82 ayat 1, pasal 76 huruf E UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dikumulatifkan dengan tindak pidana ITE yaitu pasal 45 ayat 1,  pasal 27 ayat 1 yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU nomor 11 2008 tentang ITE," kata Tadung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

"Demikian juga tersangka dua (Stefani) dikenakan tindak pidana perlindungan anak pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dikumulatifkan dengan tindak podana Perdagangan Orang yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 10, pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia lagi.

Setelah itu, Tadung membacakan kalimat yang di dalamnya terdapat tiga nama korban yang masih berusia di bawah umur.

Tadung menyebutkan dua nama secara jelas sebelum akhirnya dipotong oleh Ketua Tim APPA yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Asti Laka Lena.

Istri dari Gubernur NTT Melkiades Laka Lena itu mengeingerupsi rapat karena dua nama korban disebutkan secara jelas.

"Izin bapak pimpinan, maaf ini kan terbuka ya apakah nama korban dipublikasikan seperti ini diperbolehkan? Kita tetap harus melindungi identitas korban, terima kasih," kata Asti.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lantas meminta Tadung untuk tidak menyebutkan secara jelas nama korban yang masih di bahwa umur tersebut.

Setelah itu, Tadung kembali memaparkan penjelasan pihaknya soal berkas perkara yang akan disidangkan.

"Tinggal kami menunggu kapan diserahkan untuk segera kami sidangkan, sedangkan untuk tersangka kedua masih dalam proses penyidikan kami belum menerima berkas perkara untuk kami teliti kembali, apakah sudah lengkap atau tidak dan tentunya kami pastikan bahwa kami dengan polda koordinasi yang cukup baik," pungkas Tadung.

Diketahui, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved