Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Usai Latihan Bela Diri Sabung Silat di Mojokerto
Wasit sabung silat juga ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan menyalahi aturan tidak memiliki lisensi dan diduga lalai
Korban memilih melawan tersangka AK, ronde pertama selama 2 menit dihentikan oleh wasit karena dirasa cukup.
Terjadi insiden di ronde kedua, di mana korban dibanting tersangka AK.
Korban mengalami muntah-muntah dan kepala pusing dilarikan ke puskesmas setempat.
Korban sempat dibawa pulang ke rumah oleh keluarganya, namun mengalami kejang dan mimisan lalu dirujuk ke RSUD Basoeni.
"Korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit Basoeni, Gedeg pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.22 WIB," tutur AKP Siko.
Tersangka AK, mengaku tidak ada dendam dengan korban. Dirinya menjalani latihan bela diri seperti biasanya.
"Tidak ada dendam, itu latihan seperti biasa. Tidak setiap hari latihan (Sabung Silat)" tandasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian silat yang dikenakan korban, dan foto hasil rontgen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 184 KHUP dan Pasal 359 ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Surya/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Adu Ilmu Sabung Silat di Mojokerto Berujung Maut, Siswa MTS Meninggal Dunia
Sumber: Surya
Alvi Beraktivitas Seperti Biasa usai Mutilasi Tiara, Tinggal di Kos Lokasi Tulang Korban Disimpan |
![]() |
---|
4 Lokasi Alvi Maulana Simpan Potongan Tubuh dan Tulang Tiara, Ada yang Terjatuh di Bangunan Kosong |
![]() |
---|
Alvi Sembunyikan Tulang Tiara di Bangunan Kosong, Tercecer di Rooftop saat Mengambilnya Kembali |
![]() |
---|
Jenazah Korban Mutilasi di Mojokerto Disambut Isak Tangis Keluarga, Harap Pelaku Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Orangtua Tiara Rehat Jual Sempol Usai Anaknya Tewas Dimutilasi, Alami Trauma dan Mengurung Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.