Senin, 6 Oktober 2025

Penangkapan Eks Kades Teras Boyolali setelah 16 Tahun Buron Kasus Korupsi

Maryoto, eks kades Teras Boyolali, ditangkap setelah 16 tahun buron. Ia ditangkap di Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025).

Kolase: TribunSolo.com/Tri Widodo
PENANGKAPAN BURORNAN KORUPSI - (Kiri) Foto Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi dan (Kanan) Maryoto yang berhasil ditangkap Kejari Boyolali, pada Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah berhasil menangkap Maryoto, mantan Kepala Desa Teras, yang telah melarikan diri selama 16 tahun setelah terlibat dalam kasus korupsi.

Penangkapan dilakukan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (5/3/2025)

Maryoto merupakan terpidana kasus korupsi yang melarikan diri setelah putusan kasasi pada November 2009.

Sejak saat itu, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyatakan saat akan dieksekusi, Maryoto berhasil melarikan diri.

Salah satu alasan utama yang membuat Maryoto sulit terlacak adalah karena ia tidak memiliki e-KTP.

"Informasi dari pemerintah desa setempat, terpidana sudah tidak berdomisili di situ juga," ujar Yogi.

Ketidakadaan e-KTP menyulitkan jaksa dalam melakukan pelacakan.

Pada tahun 2017, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menemukan data kependudukan Maryoto telah berubah.

Dari situ, tim melakukan tracking lebih lanjut.

Pada 25 Februari 2025, Maryoto diketahui telah memperbaiki data kependudukan, yang memudahkan tim untuk melacaknya.

Baca juga: Sosok Maryoto, Koruptor Buron 16 Tahun yang Kini Berhasil Ditangkap, Terjerat Penyelewengan Kas Desa

Dengan informasi yang telah diperoleh, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Boyolali berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Setelah memastikan keberadaan Maryoto di lokasi yang telah diketahui, penangkapan pun dilakukan di bawah pimpinan Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti.

Penangkapan Maryoto menandai akhir dari pelarian panjangnya sebagai buronan korupsi.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Eks Kades Teras Boyolali Tak Terlacak & 16 Tahun Bebas Jadi Buronan Korupsi : Tak Punya e-KTP

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved