Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Sebelum Peras Sejoli di Semarang, Aiptu Kusno Pernah Disidang Etik karena Telantarkan Keluarga
Terungkap alasan sanksi Aiptu Kusno lebih berat daripada Aipda Roy Legowo. Kedua polisi tersebut adalah tersangka pemeras sejoli di Semarang.
"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," ujar Artanto.
"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," imbuhnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Hakim KKEP Loloskan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang dari Pemecatan
Pelaku ditangkap
Tiga orang pelaku pemerasan sejoli di Semarang ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025).
Selain Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, ada satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.
Aipda Roy Legowo bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat pada hari Jumat sekitar pukul 21.00 WIB.
Komplotan pemeras itu berhasil meraup uang sebesar Rp2,5 juta dari kantong korban.
Karena aksi pemerasan terhadap sejoli inilah, kedua polisi ini menjadi viral dan kini tengah menjalani proses hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Semarang Pemeras Warga Tak Dipecat Cuma Demosi, Padahal Pernah Terlantarkan Keluarga
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.