Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Sebelum Peras Sejoli di Semarang, Aiptu Kusno Pernah Disidang Etik karena Telantarkan Keluarga
Terungkap alasan sanksi Aiptu Kusno lebih berat daripada Aipda Roy Legowo. Kedua polisi tersebut adalah tersangka pemeras sejoli di Semarang.
TRIBUNNEWS.COM - Dua polisi pemeras sejoli di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yakni Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), divonis demosi atau penurunan jabatan.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng di Mapolda Jateng pada Senin (17/2/2025).
Ketua Majelis Hakim KKEP AKBP Edhie Sulistyo memutuskan Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa sanksi Aiptu Kusno lebih berat karena polisi itu pernah dijatuhi sanksi disiplin atas kasus penelantaran keluarga beberapa tahun silam.
Meski begitu, penanganan kasus penelantaran keluarga yang dilakukan oleh Aiptu Kusno tersebut kini telah selesai.
Sementara itu, hukuman Aipda Roy Legowo lebih ringan setahun sebab ia tak pernah terlibat kasus etik sebelumnya.
Kedua polisi pemeras sejoli itu pun tak mengajukan upaya banding terhadap sanksi demosi yang dijatuhkan kepada mereka.
Artanto menyebutkan bahwa dua tersangka pemerasan itu dijatuhi sanksi kategori sedang karena selama proses sidang etik, mereka bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa menutup-nutupi.
"Orangtua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," kata Artanto seusai sidang etik dilansir dari TribunJateng.com.
Baca juga: Cerita Korban Lain dari 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang, Dituding Mesum lalu Dipalak Rp 20 Juta
Selain itu, kedua polisi itu juga mengaku melakukan pemerasan hanya satu kali.
"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," sebut Artanto.
Sebelum dilakukan demosi, keduanya harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Kemudian, mereka harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.
"Kalau pembinaan mental agar mencerahkan kembali dua polisi ini, bikin mentalnya normal kembali dan mau menjadi polisi yang sebaik-baiknya," kata Artanto.
Sementara itu, terkait tindak pidana pemerasan yang menjerat dua oknum polisi tersebut, Artanto memastikan bahwa kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.
"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," ujar Artanto.
"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," imbuhnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Hakim KKEP Loloskan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang dari Pemecatan
Pelaku ditangkap
Tiga orang pelaku pemerasan sejoli di Semarang ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025).
Selain Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, ada satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.
Aipda Roy Legowo bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat pada hari Jumat sekitar pukul 21.00 WIB.
Komplotan pemeras itu berhasil meraup uang sebesar Rp2,5 juta dari kantong korban.
Karena aksi pemerasan terhadap sejoli inilah, kedua polisi ini menjadi viral dan kini tengah menjalani proses hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Semarang Pemeras Warga Tak Dipecat Cuma Demosi, Padahal Pernah Terlantarkan Keluarga
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.