Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig Ditahan Bersama Buntut Pemerasan dan Penembakan 

3 polisi yang buar gempar Semarang yakni Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig ditahan bersama di ruang patsus buntut pemerasan dan penembakan

istimewa/TribunJateng.com/Sri Julianti/Dokumentasi Warga
OKNUM POLISI SEMARANG - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025) malam. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil, ilustrasi uang. Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (kiri), saat hendak mengikuti sidang etik, Senin (9/12/2024), terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma alias GRO (17) (kanan). Kini ketiga polisi itu ditempatkan di patsus menunggu jadwal sidang kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum polisi sempat buat geger Semarang, Jawa Tengah.

Mulai dari kasus Aipda Robig menembak siswa SMK bernama Gamma pada akhir 2024 lalu hingga tewas.

Hingga kelakuan Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang memerasan pasangan kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

Kini ketiganya bernasib sama, ditempatkan di ruang tahanan penempatan khusus (Patsus). 

Ketiga polisi bermasalah tersebut yakni Aipda Robig, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) masih menunggu sidang kode etik.

 

Aipda Robig, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Huni Ruang Tahanan Penembatan Khusus

Polda Jawa Tengah menahan dua polisi pemeras Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) bersama dengan Aipda Robig Zaenudin di ruang tahanan penempatan khusus (Patsus). 

Aiptu  Kusno dan Aipda Roy Legowo ditahan karena terlibat kasus pemerasan terhadap dua remaja di Kota Semarang.

Ada pun Aipda Robig terlibat kasus penembakan tiga pelajar Kota Semarang dengan satu korban meninggal dunia bernama Gamma.

"Iya mereka ditahan dalam satu lingkungan penjara, (dipisah) karena selnya banyak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/2/2025).

 

Tunggu Sidang Kode Etik

Ketiga polisi bermasalah tersebut kini masih menunggu sidang kode etik.

Aipda Robig sebelumnya telah menjalani sidang kode etik dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, dia mengajukan banding.

Sedangkan Aiptu  Kusno dan Aipda Roy Legowo masih menunggu proses sidang etik yang belum masih proses penjadwalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved