Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut di Bekasi

Diawasi KKP, Pagar Laut Sepanjang 3,3 Km di Bekasi Dibongkar,  PT TRPN Kerahkan Karyawan

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut sepanjang 3,3 Km di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya

Penulis: Erik S
Editor: Glery Lazuardi
TribunBekasi.com
PAGAR LAUT DIBONGKAR - Pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibongkar pihak TRPN pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran pagar laut tersebut melibatkan pekerja PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). 

Kemudian, para pekerja mengangkat bambu ke area tanggul untuk dikumpulkan sebelum dibawa menuju area daratan.

Bisa dicontoh daerah lain

Baca juga: VIDEO Penggeledahan Rumah dan Kantor Kades Kohod Buntut Kasus Pagar Laut, 263 Berkas Disita

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain.

Sebab pembongkaran pagar dilakukan oleh perusahaan yang terbukti bersalah terhadap pemasangan pagar laut. Pung juga mengapresiasi PT TRPN yang mau melaksanakan pembongkaran sebagai tindak lanjut dari penerapan sanksi administrasi.

"Ini ada niat dan kesadaran hukum. Dengan peristiwa ini, menjadi paham bahwa jika perusahaan terbukti bersalah, lalu sadar bisa menjadi contoh yang lain," ujar Pung di sela-sela memantau pembongkaran pagar laut Bekasi sebagaimana dilansir Kompas TV, Selasa (11/2/2025).

"Ini jadi pembelajaran kita semua, menjadi contoh bagi yang lain bahwa tidak hanya di sini (Bekasi) tapi di wilayah lain. Jadi belajar mengelola laut dengan tertib," tegasnya

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, pembongkaran pagar laut pada Selasa merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin oleh PT TPRN.

Dasar Hukum sanksi administratif pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif. Yakni pertama, denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.

Baca juga: Kecil Kemungkinan Panggil Menteri Terkait Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri: Terlalu Jauh

Kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar. Ketiga, pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.

"Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ungkap Doni.

"Pengawasan pembongkaran oleh KKP dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah," tambahnya. (Tribun Bekasi/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved