Pagar Laut di Bekasi
Diawasi KKP, Pagar Laut Sepanjang 3,3 Km di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Kerahkan Karyawan
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut sepanjang 3,3 Km di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut sepanjang 3,3 Km di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran pagar laut dilakukan sejumlah karyawan PT TRPN selaku pembuat pagar yang terbuat dari bambu itu. Pembongkarannya diawasi pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pagar Laut Tangerang, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Keberadaan Arsin
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan (PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipung, mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak PT TRPN karena telah menepati janjinya membongkar pagar laut.
Pihak PT TRPN sendiri menilai mereka sadar dan memahami kesalahan yang dilakukan dengan membuat pagar laut di perairan Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Sudah, yang bersangkutan (PT TRPN) mengaku tindakannya keliru, sehingga melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku lain atau perusahaan yang lain, kami koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," kata Ipung saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan, pembongkaran pagar laut sepanjang lebih kurang 3,3 Kilometer (Km) itu diperkirakan rampung pada Jumat (14/2/2025).
Selama proses pembongkaran pagar laut di perairan Tarumajaya Bekasi, pihak KKP akan terus melakukan pengawasan.
Baca juga: Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang
"Pembongkaran itu 3,3 kilometer, targetnya tiga hari, mudah-mudahan beres, KKP tetap mengawasi, harus itu," jelasnya.
Berdasarkan pengamatan Tribun Bekasi di lokasi, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Sejumlah karyawan PT TRPN juga terlihat melakukan pembongkaran dengan cara mencabut pagar bambu tersebut menggunakan tangan.
Sebagai informasi, tindakan pembongkaran pagar laut di Bekasi itu karena KKP menilai proyek itu tidak dilengkapi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sehingga pada Rabu (15/1/2025) KKP melakukan segel terkait proyek tersebut.
Kerahkan ekskavator
Dalam proses pembongkaran, PT TRPN turut mengerahkan satu alat berat eskavator yang bertugas untuk mencabut batang bambu yang terpancang di dasar laut. Bambu yang berhasil dicabut kemudian diletakan di permukaan perairan tak jauh dari eskavator.
Sejumlah pekerja PT TRPN yang dilibatkan dalam pembongkaran ini kemudian mencemplungkan diri ke perairan untuk mengambil bambu yang baru saja berhasil dicabut eskavator.
Pagar Laut di Bekasi
Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemalsuan 201 Sertifikat HGB Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi |
---|
BREAKING NEWS: Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka |
---|
Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta |
---|
Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat |
---|
Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.