Pagar Laut di Bekasi
Diawasi KKP, Pagar Laut Sepanjang 3,3 Km di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Kerahkan Karyawan
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut sepanjang 3,3 Km di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut sepanjang 3,3 Km di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran pagar laut dilakukan sejumlah karyawan PT TRPN selaku pembuat pagar yang terbuat dari bambu itu. Pembongkarannya diawasi pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pagar Laut Tangerang, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Keberadaan Arsin
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan (PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipung, mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak PT TRPN karena telah menepati janjinya membongkar pagar laut.
Pihak PT TRPN sendiri menilai mereka sadar dan memahami kesalahan yang dilakukan dengan membuat pagar laut di perairan Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Sudah, yang bersangkutan (PT TRPN) mengaku tindakannya keliru, sehingga melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku lain atau perusahaan yang lain, kami koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," kata Ipung saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan, pembongkaran pagar laut sepanjang lebih kurang 3,3 Kilometer (Km) itu diperkirakan rampung pada Jumat (14/2/2025).
Selama proses pembongkaran pagar laut di perairan Tarumajaya Bekasi, pihak KKP akan terus melakukan pengawasan.
Baca juga: Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang
"Pembongkaran itu 3,3 kilometer, targetnya tiga hari, mudah-mudahan beres, KKP tetap mengawasi, harus itu," jelasnya.
Berdasarkan pengamatan Tribun Bekasi di lokasi, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Sejumlah karyawan PT TRPN juga terlihat melakukan pembongkaran dengan cara mencabut pagar bambu tersebut menggunakan tangan.
Sebagai informasi, tindakan pembongkaran pagar laut di Bekasi itu karena KKP menilai proyek itu tidak dilengkapi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sehingga pada Rabu (15/1/2025) KKP melakukan segel terkait proyek tersebut.
Kerahkan ekskavator
Dalam proses pembongkaran, PT TRPN turut mengerahkan satu alat berat eskavator yang bertugas untuk mencabut batang bambu yang terpancang di dasar laut. Bambu yang berhasil dicabut kemudian diletakan di permukaan perairan tak jauh dari eskavator.
Sejumlah pekerja PT TRPN yang dilibatkan dalam pembongkaran ini kemudian mencemplungkan diri ke perairan untuk mengambil bambu yang baru saja berhasil dicabut eskavator.
Kemudian, para pekerja mengangkat bambu ke area tanggul untuk dikumpulkan sebelum dibawa menuju area daratan.
Bisa dicontoh daerah lain
Baca juga: VIDEO Penggeledahan Rumah dan Kantor Kades Kohod Buntut Kasus Pagar Laut, 263 Berkas Disita
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain.
Sebab pembongkaran pagar dilakukan oleh perusahaan yang terbukti bersalah terhadap pemasangan pagar laut. Pung juga mengapresiasi PT TRPN yang mau melaksanakan pembongkaran sebagai tindak lanjut dari penerapan sanksi administrasi.
"Ini ada niat dan kesadaran hukum. Dengan peristiwa ini, menjadi paham bahwa jika perusahaan terbukti bersalah, lalu sadar bisa menjadi contoh yang lain," ujar Pung di sela-sela memantau pembongkaran pagar laut Bekasi sebagaimana dilansir Kompas TV, Selasa (11/2/2025).
"Ini jadi pembelajaran kita semua, menjadi contoh bagi yang lain bahwa tidak hanya di sini (Bekasi) tapi di wilayah lain. Jadi belajar mengelola laut dengan tertib," tegasnya
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, pembongkaran pagar laut pada Selasa merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin oleh PT TPRN.
Dasar Hukum sanksi administratif pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif. Yakni pertama, denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Baca juga: Kecil Kemungkinan Panggil Menteri Terkait Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri: Terlalu Jauh
Kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar. Ketiga, pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
"Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ungkap Doni.
"Pengawasan pembongkaran oleh KKP dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah," tambahnya. (Tribun Bekasi/Kompas.com)
Pagar Laut di Bekasi
Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemalsuan 201 Sertifikat HGB Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi |
---|
BREAKING NEWS: Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka |
---|
Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta |
---|
Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat |
---|
Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.